BERITA UTAMA, Hukrim, Kriminal  

MANADO, MANADOPOST.COM – Sat Reskrim Polresta Manado berhasil menangkap diduga pelaku DP (53) yang sempat viral di media sosial yang telah melakukan tindakan pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap anak yang menyebabkan kematian korban EN (13) yang dilakukan dari bulan Maret silam. Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan bahwa diduga pelaku berinisial DP (53) yang membunuh dan menyetubuhi anak tirinya sendiri EN (13) ditangkap oleh Tim Delta Resmob Polresta Manado di Pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Sitaro yang sudah bekerjasama dengan Polsek Siau Timur. “Setelah ditangkap pelaku langsung diinterogasi awal oleh Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Putut Wiyono, ” ujar Kasat Reskrim saat Konfrensi Pers di Polresta Manado, Senin (15/4/2024). Dalam keterangan persnya Kasat Reskrim Kompol May Diana…