suasana di PN Manado ManadoPost.com – Majelis Hakim yang dipimpin Mariany Korompot SH memutuskan menolak seluruhnya gugatan penggugat, perkara penonaktifan Tenaga Harian Lepas (THL), Yulia Makangiras. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey sebagai tergugat, eksepsinya juga telah ditolak. “Sidang THL Yulia Makangiras dalam putusan pada 31 Juli 2024, gugatan telah ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang mengadili perkara. Demikian juga eksepsi para tergugat juga telah ditolak,”singkat Humas PN Manado, Felix Ronny Wuisan SH MH ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Atas putusan ini Tim Kuasa Hukum tergugat, Olce Karamoy SH mengatakan bahwa apa yang diputuskan Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta sidang. “Pada intinya gugatan dari…