ManadoPost.com – Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap peredaran gelap narkotika lintas provinsi. “Tim berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku, masing-masing berinisial MS (29) warga Gorontalo, dan RF (27) warga Kelurahan Taas Manado, pada hari Rabu (22/5/2024),” ujar Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Herbayu. Tim Resmob yang membackup Tim Resnarkoba Polda Sulsel ini juga mengamankan barang bukti 3 kg narkotika golongan I jenis ganja, di wilayah Kota Manado. “Tim melaksanakan penyelidikan di Kota Manado berdasarkan surat permintaan back-up tanggal 22 Mei 2024. Tim kemudian berhasil mengamankan pembeli di dalam transaksi narkotika lintas provinsi,” katanya. Barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja ditemukan di sebuah kantor jasa pengiriman barang, di Kecamatan Wenang Kota Manado. “Setelah mendapatkan barang tersebut…