TOMOHON, MANADOPOST.COM – Lelaki AL alias Aldo(21), warga Jaga I Desa Tambala Kecamatan Tombariri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Polisi. Terduga pelaku pencurian uang sebesar Rp500.000 di rumah Annie W. Senewe(53) pada bulan Oktober 2023 silam berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tombariri pimpinan Aiptu Hendra Willem, Minggu (14/04/2024) di tempat persembunyiannya, di kompleks Pekuburan Jaga Satu Desa Tambalan, Kecamatan Tombariri. Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK, MM, melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh menjelaskan AL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/62/X/2023/SPKT/POLSEK TOMBARIRI/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA. Tanggal 24 Oktober 2023. Dikatakan AKP Ferdy Suluh, terduga pelaku dapat diamankan setelah sebelumnya sering berpindah – pindah lokasi persembunyian. “Terduga pelaku setelah kejadian melarikan diri ke Amurang, Manado dan beberapa tempat lainnya untuk…