Kendaraan R2 Tanpa TNKB ManadoPost.com – Patroli Samapta Polresta Manado melaksanakan kegiatan rutin patroli di wilayah Jalan Samrat, berhasil mengungkap pelanggaran ketentuan berlalu lintas. Dalam operasi yang dilaksanakan pada hari Senin pagi ini, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa sejumlah kendaraan roda dua (R2), Jumat (21/6/2024). Hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa ada tiga kendaraan R2 yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2015, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sebagai identitas resmi yang tertera di kendaraan. Atas pelanggaran ini, ketiga kendaraan R2 yang tidak memiliki TNKB langsung diamankan dan diserahkan ke pos pelayanan tilang Polresta Manado untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto…