Hukrim, Manado, Polda sulut, Polri, Sulut, Terkini  

Barang bukti yang berhasil diamankan ManadoPost.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Manado melancarkan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yustisi dan Dialog) di Kelurahan Teling Atas Lk VII, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sabtu (27/4/2024). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama GDR, seorang pria berusia 53 tahun, Kristen, dan berprofesi sebagai wiraswasta, yang beralamat di Kelurahan Teling Atas Lk VII, Kecamatan Wanea. Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan, Tersangka GDR diduga terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal, khususnya jenis Cap Tikus. Penangkapan terhadap GDR dilakukan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 pukul 21.15 Wita di alamat tempat tinggalnya. Dalam penggerebekan tersebut, Sat Res Narkoba Manado berhasil menyita barang bukti berupa 3 galon minuman keras jenis Cap…