terduga pelaku yang berhasil diamankan ManadoPost.com – Tim Sat Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap dan mengamankan transaksi obat keras jenis trihexiphenidyl di Jl R. E Martadinata no 18, Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal II, Kota Manado. Penangkapan ini terjadi pada hari Rabu, 24 Juli 2024, pukul 16.05 WITA. Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, Tim Satres Narkoba Polresta Manado segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Pada pukul 14.30 WITA, tim mendapat informasi bahwa akan ada transaksi obat keras di lokasi tersebut. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARG alias Wawan, yang berusia 21 tahun, warga Kelurahan Lawangirung Lingkungan I, Kecamatan Wenang, Kota Manado. ARG ditangkap saat sedang membawa paket yang setelah dibuka bersama…