MANADO, MANADOPOST.COM –Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman 10 kg emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut. Dalam press conference yang digelar Polda Sulut pada hari Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan. “Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih. Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga…