TOMOHON, MANADOPOST.COM – Lelaki AL alias Aldo(21), warga Jaga I Desa Tambala Kecamatan Tombariri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Polisi. Terduga pelaku pencurian uang sebesar Rp500.000 di rumah Annie W. Senewe(53) pada bulan Oktober 2023 silam berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tombariri pimpinan Aiptu Hendra Willem, Minggu (14/04/2024) di tempat persembunyiannya, di kompleks Pekuburan Jaga Satu Desa Tambalan, Kecamatan Tombariri. Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK, MM, melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh menjelaskan AL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor…