Foto Pelaku serta barang bukti ManadoPost.com-Humas Polda Sulut – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial MS (37). Warga Karombasan Manado ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 30,09 gram. Dihubungi pada Kamis (7/3/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 30,09 gram, pada hari Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado,” ujarnya. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kota Manado. “Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Modus pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,2 gram, selanjutnya diletakan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli. Jadi…