BERITA UTAMA, Kotamobagu, Polda sulut, Sulut  

Terduga pelaku yang berhasil diamankan ManadoPost.com – Kepolisian Polres Kotamobagu melalui Tim Resmob berhasil membongkar jaringan kejahatan penggelapan sepeda motor dengan modus sewa-gadai dan pencurian handphone di wilayah Desa Tanoyan Utara. Pelaku DU Alias Dean (27 tahun) berprofesi sebagai penambang juga merupakan sorang residivis pencuri Handphone (HP), Selasa (16/01/2024). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/1/2024/SULUT/SPKT/RES-KTG tentang penggelapan sepeda motor R2 dan Surat Pengaduan dari Aan Dwi Sandi terkait pencurian Handphone Realme C35 pada tanggal 11 Januari 2024. Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim yakni satu unit sepeda motor R2 merk Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi dan Satu unit Handphone merk Realme C35 warna hitam. Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Anugrah…