suasana persidangan ManadoPost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mencatat sejarah baru dengan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk pertama kalinya sejak berdiri pada tahun 1950. Vonis ini dijatuhkan terhadap Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana seorang bocah perempuan di Desa Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulharman SH. MH, bersama Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi SH dan Cut Nadia Diba Riski SH, berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, mulai pukul 15.30 WITA di PN Kotamobagu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Menyatakan Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah…